KONSEPSI PRASADA DI PURA TAMAN AYUN MENGWI, BADUNG
Abstrak
Pada umumnya konsepsi “Prasada” adalah tempat pemujaan roh leluhur, tetapi pada Prasada di Pura Taman Ayun Mengwi ini tidak seperti biasanya, melainkan mempunyai keunikan tersendiri. Tidak seperti konsepsi Prasada sebagai tempat pemujaan terhadap roh leluhur, namun Prasada ini berfungsi sebagai tempat pemujaan terhadap “Dewa Gunung” untuk memohon kesuburan, hal ini diperkuat dari nama Prasada tersebut yakni “Prasada Candi Cili Gading”. Cili berarti “Sri” diidentikkan dengan Dewi Sri dan saktinya Dewa Wisnu, yang melambangkan kesuburan, dan Gading berarti “Kuning” diidentikkan sebagai “padi” yang berwarna kuning. Prasada ini disebut juga “Lingga” yaitu pemujaan terhadap “Dewa Ciwa” sebagai lambang kemenangan dari I Gusti Agung Putu, yang dianggap berhasil menegakkan kemakmuran dan mengayomi rakyatnya, dan mendirikan Kerajaan Mengwi. Pemujaan terhadap “Dewa Gunung” ialah konsep simbolis dari ‘Gunung Mangu’, sebagai intisari atas keseimbangan alam semesta yang melambangkan kesuburan, kemakmuran, dan kebahagiaan, sehingga lingkungan alam sekitarnya tetap terjaga, lestari, seimbang bagi kehidupan masyarakatnya. Prasada Candi Cili Gading ini selain berfungsi sebagai tempat pemujaan terhadap “Dewa Gunung” berfungsi juga sebagai “Jaya Cihna” simbol kemenangan, sehingga fungsi Prasada ini sebagai tempat pemujaan untuk “Dewa Ciwa Parwata” (Dewa Gunung). Bila benar demikian maka Prasada ini juga berfungsi untuk memuja Dewa “Ciwa-Wisnu” dalam satu aspek yang dikenal sebagai “Dewa Harihara”. Bangunan Candi Cili Gading ini bentuknya saja seperti Prasada tetapi tidak berfungsi sebagaimana konsepsi Prasada sebenarnya. Secara bentuk arsitektural memang Candi Cili Gading ini menunjukkan tipe Candi Jawa Timur yaitu tinggi langsing dan tergolong periodisasi abad ke 17 Masehi
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs JKTP ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak cipta tetap milik penulis).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi CC Attribution-Non-Commercial 4.0 yang berarti JKTP berhak menyimpan, mengalih media/format, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari penulis selama tetap mencantumkan nama penulis sebagai pemilik hak cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open accessuntuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.


.png)









